Skema Baru Pemerintah Angkat Honorer Non Database BKN Jadi PPPK

Kamis 06-02-2025,09:14 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Jadi, masih banyak tenaga Non ASN yang memiliki masa kerja pengabdian lama namun tidak terdaftar di database BKN. Sehingga ini tetap diperjuangkan. 

BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Putusan Menpan RB

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 7 Jabatan Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pilih Mana!

Fakta yang banyak ditemukan di lapangan karena saat pendataan Non ASN pada Oktober 2022 tidak disampaikan oleh Pemerintah Daerah atau Instansi terkait ke BKN.

Jadi, akibatnya masih banyak tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari 2 tahun tercecer tidak masuk database. 

Menyikapi hal inilah BKN bersama KemenPANRB akan kembali menyusun skema baru untuk mengakomodir Honorer Non Database BKN dengan masa kerja lebih dari 2 tahun.

Lalu, muncul kemungkinan dan harapan yang disampaikan Zudan Arif, Honorer Non Database BKN masa kerja lebih dari 2 tahun tetap diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Maret 2025 PPPK Tahap 1 Terima Gajian Pertama, Nilainya!

BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Resmi Umumkan ASN PPPK 2025 Terima THR dan Gaji ke-13 pada 20 Maret

"Tetapi juga tidak menutup kemungkinan untuk yang sudah dua tahun lebih bekerja secara aktif tidak terputus," kata Zudan.

KemenPANRB dan BKN sudah menyiapkan skema yang menjamin keberlanjutan pekerjaan dengan memastikan diangkat menjadi PPPK.

"Disiapkan berbagai skema agar para tenaga Non ASN tadi bisa mendapatkan perlindungan terhadap keberlanjutan pekerjaan mereka dengan kepastian diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," terangnya.

Skema ini akan menerjang ketetapan Undang-Undang demi memberikan kesempatan Honorer Non Database BKN.

BACA JUGA:180.308 Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Mekanismenya!

BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Dikontrak 1 Tahun

Ini sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 telah membatasi kriteria Honorer yang wajib dituntaskan sejak UU tersebut berlaku.

Kategori :