Darurat Angkutan Logistik, Truk! Perbaikan Regulasi atau Lebih Banyak Korban?

Rabu 05-02-2025,20:25 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rahmat Ap

Darurat Angkutan Logistik, Truk!  Perbaikan Regulasi atau Lebih Banyak Korban?

Jakarta, sumeks.co -  Kecelakaan truk di Indonesia terus meningkat, menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan. 

Pengamat transportasi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap operasional angkutan logistik demi menekan angka kecelakaan.

Menurut Djoko mengungkapkan bahwa setiap harinya terjadi hingga tujuh kecelakaan truk, menjadikannya peringkat kedua penyebab utama kecelakaan lalu lintas. 

Sayangnya, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang masih lemah, baik dari segi pemeliharaan teknis maupun regulasi terkait jam kerja pengemudi.

Halo Kemenhub? Hallo Polisi. 

Menurut Djoko, kecelakaan yang melibatkan truk umumnya disebabkan oleh dua faktor utama, yakni rendahnya kompetensi pengemudi dan buruknya kondisi kendaraan. 

BACA JUGA:Fuso Adu Banteng dengan Dump Truk di Jalintim Palembang-Jambi, Nasib Kedua Sopir?

BACA JUGA:Periksa Sopir Truk Kontainer Tabrak Tiang LRT, Indikasi Kelalaian, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Banyak pengemudi truk tidak mendapatkan pelatihan berkendara yang memadai, sementara armada yang beroperasi sering kali tidak menjalani perawatan rutin.

Selain itu, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat bahwa kegagalan pengereman merupakan salah satu penyebab dominan kecelakaan truk. 

Hingga kini, belum ada regulasi ketat yang mewajibkan pemilik armada untuk melakukan perawatan rutin terhadap sistem pengereman, sehingga kecelakaan akibat rem blong kerap terjadi.

Pengemudi Jadi Kambing Hitam

Djoko juga menyoroti bahwa dalam setiap insiden kecelakaan, pengemudi truk hampir selalu menjadi pihak yang disalahkan. 

Padahal, kesalahan juga sering kali terletak pada pengusaha angkutan yang tidak memenuhi standar keselamatan, serta pemilik barang yang membebankan muatan berlebih.

Kategori :