Kabar Gembira! Ini Syarat Jadi PPPK Bagi Tenaga Honorer Non Database

Selasa 04-02-2025,18:37 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Untuk diketahui, akan tetapi, syarat untuk menjadi PPPK penuh waktu ini juga cukup sulit. Yakni salah satu hal pokok yang harus dipenuhi adalah harus lolos seleksi PPPK dengan ketentuan yang ditetapkan.

BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Resmi Umumkan ASN PPPK 2025 Terima THR dan Gaji ke-13 pada 20 Maret

BACA JUGA:180.308 Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Mekanismenya!

Tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK adalah mereka yang sudah terdata dalam database BKN, selain itu maka tidak akan diangkat sama sekali.

Tenaga honorer jangan khawatir, akan tetapi, dalam Rapat Koordinasi Penataan tenaga honorer, yang diselenggarakan pada Jumat 31 Januari 2025, ada informasi penting yang menarik. 

Yakni adalah, pemerintah tengah menyiapkan rencana baru dalam rangka menyelesaikan penataan tenaga honorer jadi PPPK.

Disebutkan, bahwa tenaga honorer non database BKN bisa memiliki peluang untuk juga diangkat sebagai PPPK. Hal ini menjadi kabar gembira. 

BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Dikontrak 1 Tahun

BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Tetapkan Tidak ada Perpanjangan Kontrak PPPK

Yaitu ini akan dilihat dari masa kerjanya, jika tenaga honorer yang bersangkutan sudah bekerja 2 tahun lebih tanpa putus, maka kesempatan untuk diangkat jadi PPPK bisa terbuka.

Begitulah syarat tenaga honorer non database BKN jika ingin diangkat PPPK. Selanjutnya, juga bisa melihat gaji PPPK penuh waktu 6 golongan teratas, sebagai berikut.

 

Gaji PPPK penuh waktu 6 golongan teratas:

 

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

 

Kategori :