Kabar Gembira! Ini Syarat Jadi PPPK Bagi Tenaga Honorer Non Database

Selasa 04-02-2025,18:37 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Pemerintah memberikan kebijakan bahwa seluruh tenaga honorer bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan PPPK ini berdasarkan ketentuan dan persyaratan. Dimana pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK ini agar tetap bekerja tanpa adanya pemberhentian. 

Kebijakan pemerintah bagi tenaga honorer yaitu menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. 

Terkait kebijakan PPPK ini bagi tenaga honorer yang non database tetap bisa diangkat menjadi PPPK, tetapi harus memenuhi persyaratan. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Status PPPK Paruh Waktu Tidak Bersifat Permanen

BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Putusan Menpan RB

Pengangkatan PPPK yang dilakukan pemerintah ini adalah melanjutkan penataan tenaga honorer sesuai dengan amanat UU ASN 2023.

Dalam UU ASN 2023, disebutkan bahwa pemerintah harus segera melakukan penataan tenaga honorer dengan secepatnya.

Jadi, dalam hal ini pemerintah pun membuat beberapa skema terkait dengan pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK. 

Diantaranya adalah skema penuh waktu dan paruh waktu.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 7 Jabatan Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pilih Mana!

BACA JUGA:Kabar Gembira! Maret 2025 PPPK Tahap 1 Terima Gajian Pertama, Nilainya!

Kemudian, nantinya tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK akan masuk dalam salah satu dari dua kelompok tersebut.

Nantinya, yang mana setiap dari keduanya memiliki ketentuan masing-masing.

PPPK paruh waktu memiliki gaji yang lebih sedikit ketimbang PPPK penuh waktu, secara praktis, golongan penuh waktu lebih diminati.

Kategori :