Gegara Jarum Tato, 5 Terdakwa Pelaku Penganiayaan Sesama Penghuni Rutan hingga Tewas Dituntut 13 Tahun Penjara

Selasa 04-02-2025,18:38 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus tewasnya seorang tahanan Rutan Pakjo Palembang oleh sesama penghuni lainnya gara-gara jarum tato, berujung tuntutan pidana 13 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Kasus ini menjerat 5 orang terdakwa yang juga sesama tahanan bernama Muhammad Yusuf, Arjuna Bin Hasani, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan dan Andika Rahmadita.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang digelar Selasa 4 Februari 2025 kelima terdakwa dijerat oleh penuntut umum dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dihadapan majelis hakim diketuai Raden Zainal Arif SH MH, para terdakwa dinilai jaksa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban Irohmin meninggal dunia.

BACA JUGA:Saksi Rekan Satu Sel Kembali Beberkan Jarum Tato Pemicu Peristiwa Pembunuhan di Rutan Pakjo Palembang

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Penghuni Sel Rutan Pakjo Palembang Jaksa Sebut Gegara Hilangnya Jarum Tato

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada masing-masing terdakwa," ujar jaksa bacakan amar tuntutan pidana.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, menurut jaksa bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan seseorang meninggal dunia.


Suasana sidang PN Palembang pembacaan tuntutan pidana kasus pembunuhan sesama penghuni tahanan Rutan Pakjo--

Sedangkan, hal-hal yang meringankan menurut jaksa para terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya.

Atas tuntutan pidana itu, masing-masing terdakwa diberikan hak oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya  secara tertulis yang akan dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa.

"Untuk kami memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum membuat nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang Selasa pekan depan," ujar hakim ketua sebelum menutup dan menunda persidangan.

Diketahui dari dakwaan penuntut umum, kasus ini bermula saat terdakwa M Yusuf mencari jarum tato miliknya kepada para penghuni Rutan dalam kamar sel Mapeling.

BACA JUGA:Ibu Tahanan yang Tewas Dianiaya Sesama Penghuni Rutan Pakjo Palembang Menangis, Sebut Saksi Dokter Berbohong

BACA JUGA:Napi Tahanan Titipan Kejaksaan Rutan Pakjo Ternyata Tewas Dibunuh, Polisi Segera Gelar Rekontruksi

Kategori :