Jaksa Pengacara Negara Kejari Lahat Terima Surat Kuasa Khusus dari Inspektorat, Ini Tugasnya

Sabtu 01-02-2025,13:16 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

LAHAT, SUMEKS.CO - Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat ada Bidang Perdara dan Tata Usaha Negara (Datun) Terima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Lahat.

Demikian diterangkan Kajari Lahat Toto Roedianto melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MH, melalui rilis yang diterima redaksi SUMESK.CO Sabtu 1 Februari 2025.

Dituliskan dalam rilisnya, SKK dari Inspektorat Kabupaten Lahat tersebut diserahkan langsung kepada Kajari melalui Kasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando SH MH didampingi tim Jaksa Pengacara Negara.

"Surat Kuasa Khusus (SKK) ini berupa Permohonan Bantuan Hukum Penagihan Kewajiban Pembayaran terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap 10 rekanan, 17 desa, dan 1 organisasi KONI di Kabupaten Lahat," tulis rilis yang diterima redaksi.

BACA JUGA:Kejari Lahat Terima Tahap II Kasus Dua Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

BACA JUGA:Pulihkan Keuangan Negara, Rumah dan Bangunan Mantan Kades Gunung Megang Disita Kejari Lahat

Lebih rinci, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor: 10/LHP/XVIII/PLG/01/2024, terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) sebesar Rp1,3 miliar lebih tepatnya Rp 1.337.462.723,38

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor:39/LHP/XVIII.PLG/04/2024, terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan belanja Hibah pada Dinas PUPR serta Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp1.744.746.290.


Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lahat terima SKK dari Inspektorat Kabupaten Lahat--

Namun hingga sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Dinas PUPR serta Organisasi KONI telah menagih kepada pihak ketiga dan telah dilakukan pembayaran yang disetorkan kepada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat sebesar Rp405.000.000.

Sementara, kekurangan masih tersisa sebesar Rp1.339.746.290. Selanjutnya yakni berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan APIP Periode Tahun 2020-2024,

terhadap Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lahat ada 18 desa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2.587.844.118,96.

BACA JUGA:Penuntut Umum Kejari Lahat Segera Limpahkan Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Rp488,9 Miliar

BACA JUGA:Kejari Lahat Kembali Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat 2020

Namun hingga sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Inspektorat Kabupaten Lahat telah melakukan tindak lanjut dan penagihan terhadap para Kepala Desa, hingga telah dilakukan pembayaran sebesar Rp56.138.645.

Kategori :