Sehingga terdapat kekurangan tersisa sebesar Rp2.531.705.473,96.
Maka jika dihitung total keseluruhannya yang belum dibayarkan adalah berjumlah Rp4,6 miliar lebih tepatnya Rp4.613.814.521,59
Masih dalam rilisnya, bahwa kegiatan Bantuan Hukum dari Tim Pengacara Negara Kejari Lahat ini merupakan wujud optimalisasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 serta sebagai Upaya pemulihan keuangan negara.