Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Tak Berkutik Usai Kedapatan Miliki 15 Paket Sabu, Saat Digeledah Polisi di Rumah
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang pria di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Pria yang diamankan oleh Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir tersebut berinisial MA, 24 tahun, yang berprofesi sebagai sopir, lantaran kedapatan menyimpan 15 paket sabu.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Ahmad Surya Atmaja mengungkapkan, bahwa pria tersebut ternyata merupakan pengedar.
"Hal itu kami dapatkan setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap pelaku," ujarnya, Sabtu, 1 Februari 2025.
Surya menjelaskan, bahwa penangkapan pengedar narkoba ini berdasarkan LP-A/03/I/2025/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 30 Januari 2025, yang diterima Sat Res Narkoba.
Usai mendapatkan laporan tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir langsung menuju Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
"Tujuannya untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang disampaikan oleh warga," lanjutnya.
Alhasil, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, personel Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir yang bersangkutan diamankan saat berada di depan rumahnya.
BACA JUGA:DITAHAN, Radja Nainggolan Tersandung Kasus Narkoba, Karier Cemerlang Berakhir di Jeruji Besi?
Setelah diamankan, kemudian Kanit dan anggota Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri pelaku.