"Setelah digeledah, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 15 paket sabu, uang sebesar Rp 1.110.000, dan celana," paparnya.
Kemudian, setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.