"Barang bukti itu hendak diantarkan ke Kota Bandung atas perintah Abdullah yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO," jelasnya.
BACA JUGA:Menteri Keuangan Israel Langsung Ralat Ucapannya Soal Pemusnahan Kota Huwara
BACA JUGA:Kalapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Untuk Pasalnya yakni 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pindana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah sepertiga.
"Untuk tindakan lanjut, kita akan melakukan proses penyidikan sesuai prosedur dan melaksanakan penyelidikan terhadap sindikat Narkotika dari tersangka," tandasnya.