BACA JUGA:Suami yang Biarkan Istri Mati Perlahan di Palembang Dipastikan Ditangkap, Proses Hukum
Warga mengungkapkan saat ditemukan rambut Sindi dan AL mengimbal (lama tidak dibersihkan) penuh dengan kutu dan bau busuk menyengat dari kamar rumah itu.
Kata warga juga sama seperti dituturkan Purwanto, balita AL hanya menyebut 2 nama, yaitu Abi dan ‘hantu’, dan saat dibawa dari rumah kontrakan itu si balita tampak menunjukkan gerakan penolakannya.
Tetangga benar-benar tak tahu ada Sindi yang sedang sekarat dan balita AL di rumah itu selama 1 tahun terakhir, keduanya tidak pernah tampak oleh warga keluar dari rumah itu.
Sebelumnya saat rilis kasusnya di Polretabes Palembang tersangka Wahyu mengaku kesal lantaran ditolak untuk berhubungan intim menjadi motif seorang suami di Kota Palembang itu menelantarkan istrinya hingga mati perlahan dengan kondisi memprihatinkan, Selasa 28 Januari 2025.
Akibat itu, suami korban Wahyu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menelantarkan istrinya berinisial SPS (24) hingga meninggal dunia.
"WS (Wahyu Saputra) ini kecewa karena ditolak istrinya untuk berhubungan intim, karena kondisi sang istri tidak memungkinkan idap sakit Kanker Paru," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa 28 Januari 2025.
Wahyu diduga telah menelantarkan sang istri yang tengah mengalami sakit kangker paru-paru atau Pneumonia sejak setahun terakhir.
BACA JUGA:Suami yang Biarkan Istri Mati Perlahan di Palembang Dipastikan Ditangkap, Proses Hukum
"Korban hanya diberikan makan, namun tidak disuapi, karena korban tubuhnya sudah tidak bisa bergerak," ujarnya.
Sehingga dengan itu, perbuatan tersangka menguatkan bukti bahwa telah terjadi tindakan pidana akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam bentuk penelantaran.
Harryo menyebut, buah dari penelantaran itu juga istri korban dibiarkan lemas di dalam kamar tanpa rujukan untuk dibawa ke rumah sakit.