"Akumulasi dari perbuatan melawan hukum itu membuat korban meninggal dunia dalam kondisi memprihatinkan kurus kering akibat sakit yang diderita korban," jelasnya.
Akibat itu, tersangka disangkakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta pasal 49 huruf a dan B junto Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan saat ini sudah dilakukan penahanan," katanya.
Selain itu, pihaknya masih mendalami Terkait apakah ada tindak pidana yang lain, seperti adanya nada ancaman dari WS kepada korban.
Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono membantah bahwa Wahyu Sanjaya sempat dibebaskan pasca ditangkap.
Diketahui, korban mengalami Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang didapati dalam kondisi mengenaskan.
Meski sempat dilarikan ke ruang ICU RS Hermina Jakabaring Palembang, namun nyawa Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang tak bisa diselamatkan.
Tak terima adiknya meninggal dengan kondisi mengenaskan, Kaka korban sempat melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang, Selasa 21 Januari 2025 lalu terkait kasus KDRT.
Kakak korban, Purwanto (30) menjelaskan bahwa jika adiknya itu dibiarkan mati secara perlahan oleh suaminya setelah disekap selama hampir satu tahun.
BACA JUGA:Toko Onderdil Motor di Banyuasin Dirampok, Istri Pemilik Disekap di Kamar Mandi dan Diperkosa
BACA JUGA:COD Jual Motor, Remaja di Palembang Malah Diperas lalu Disekap Gerombolan Mengaku Sebagai Pembeli
Menurutnya, ia mengakui bahwa sudah lama tidak berkomunikasi dengan adiknya sekira sejak Bulan Februari 2024 lalu terakhir bertemu dengan orang tua mereka.