PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kuasa Hukum Irfansyah seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) mendatangi Polsek SU II Palembang guna melengkapi berkas perkara.
Dimana perkara tersebut terkait seorang Mahasiswa melaporkan Dekan Fakultas Hukum UMP, yakni AHU lantaran diduga telah melakukan pengancaman dan penganiayaan.
"Kehadiran kami untuk melengkapi berkas perkara yang dilaporkan Ketua Umum Mapala Brimpals," ungkap Kuasa Hukum korban, Dicky dan Rudi Arianto SH, saat mendatangi Polsek SU II Palembang, Selasa 28 Januari 2025.
Dijelaskan, perkara tersebut awalnya pelapor Irfansyah menghadap Dekan untuk minta keluarkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Mapala Brimpals pasca dilantik.
BACA JUGA:Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Pencabulan Kakak Tingkat Akan Dipanggil Dekan FISIP
Dimana, selama 32 tahun berdiri SK kepengurusan Mapala Brimpals dikeluarkan pihak dekanat. Hal demikian juga diperkuat dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang ada di UMP lainnya.
"Ini juga diperkuat dengan UKM seperti Mapala Gema Persada yang ditandatangani Dekan Pertanian, Hiawata dari Dekan Teknik serta Alfedya dari Dekan Ekonomi." Jelasnya.
"Jadi, kami mempertanyakan kenapa Dekan Fakultas Hukum tidak mau menandatangani SK kepengurusan Mapala Brimpals," jelasnya lagi.
Dengan ini pihaknya berharap laporan ini dapat segera diselesaikan.
Diketahui sebelumnya, mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan hingga pengancaman membuat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP) melaporkan oknum Dekan ke polisi.
Mahasiswa FH UMP, Irfansyah (20) didampingi kuasa hukumnya melaporkan oknum pejabat kampus itu ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 9 Desember 2024.
Jhoni Ardiansyah dan Eki dari Kantor hukum Rudi Arianto dan rekan bahwa ia selaku kuasa dari kliennya melaporkan Dekan FH UMP ke Polisi.