Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kelas 1,2,3 Dihapus!

Minggu 26-01-2025,18:28 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Gelar Coex: Langkah Nyata Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Program JKN

BACA JUGA:WBP Lapas Perempuan Palembang Terima Layanan BPJS Kesehatan dengan Penuh Jaminan

Jadi mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS tidak akan berubah dari sebelumnya.

Kategori :