Namun, untuk kebijakan terbarunya nanti juga akan mengikuti pemerintah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Begitu pun dengan tenaga honorer non database BKN yang akan mengikuti kebijakan pemerintah selanjutnya.
BACA JUGA:Aturan Baru Mendagri: PNS dan PPPK Daerah Wajib Pakai Jas, Ini Tanggal Mulainya!
BACA JUGA:Menjelang Penutupan Pendaftaran PPPK Tahap II di Kabupaten Muara Enim, Peserta Masih di Bawah Kuota
Jadi, untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu ini berlaku untuk kontrak kerja selama satu tahun saja.
Hal ini bisa dilihat dalam Diktum Ketiga Belas yang menyatakan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Artinya, kontrak sebagai PPPK paruh waktu atau part time memiliki durasi per tahun namun tetap akan diperpanjang setiap tahunnya sampai dengan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Adanya ketentuan ini berbeda dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu. Sehingga harus paham.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 Pemkot Palembang Dibatalkan, Ada Nama Bermasalah
BACA JUGA:Kabar Gembira! Menpan RB Jamin Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap 2 Dapat NIP, Syaratnya!
PPPK penuh waktu memiliki durasi kontrak antara tiga sampai lima tahun.
Jadi, untuk kontrak kerja melalui perjanjian kerja PPPK paruh waktu adalah satu tahun sama seperti saat menjadi tenaga non ASN sebelumnya.
Adanya PermenPan RB ini sehingga tenaga honorer menjadi lebih tahu dan paham. Dimana pemerintah telah melakukan pengangkatan kepada seluruh tenaga honorer. Sehingga tetap masih bekerja.