Wajib Tahu! MenPAN RB Tetapkan Tidak ada Perpanjangan Kontrak PPPK

Jumat 24-01-2025,20:35 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Untuk isi SK di dua wilayah tersebut terdapat perbedaan, jika di Makassar dituliskan tahun pensiun, namun di Jawa Timur langsung dituliskan pada usia 60 tahun.

BACA JUGA:Menjelang Penutupan Pendaftaran PPPK Tahap II di Kabupaten Muara Enim, Peserta Masih di Bawah Kuota

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 Pemkot Palembang Dibatalkan, Ada Nama Bermasalah

Jelas, masa berlaku SK PPPK hingga pensiun tersebut akan segera berlaku untuk semua daerah di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa tidak semua PPPK bisa mendapatkan SK yang berlaku hingga masa pensiun.

Dimana untuk perpanjangan hingga usia pensiun tersebut hanya bisa dilakukan oleh PPPK yang memiliki nilai evaluasi kinerja minimal baik. 

Jadi, apabila syarat tersebut tidak bisa terpenuhi maka PPPK tetap bisa terancam pemutusan kontrak kerja.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Menpan RB Jamin Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap 2 Dapat NIP, Syaratnya!

BACA JUGA:Kabar Bahagia! 400 Ribu Tenaga Honorer DPR RI Siap Angkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih mengatakan bahwa kontrak PPPK hingga masa pensiun ini belum bisa berlaku untuk PPPK 2024.

Ini belum bisa berlaku dengan lantaran untuk perpanjangan hingga usia pensiun butuh penilain kinerja minimal 1 tahun.

Diberitakan sebelumnya, tahun 2025 ini pemerintah mengambil kebijakan tidak ada lagunya pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintahan. 

Dimana pemerintah melakukan perekrutan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kemarin dengan jumlah formasi yang banyak. 

BACA JUGA:Horee! Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 Dapat THR, Syaratnya!

BACA JUGA:Kadisdik Amri: Kabar Gembira untuk Guru di Palembang, Seleksi PPPK Tahap II Kembali Dibuka!

Apalagi, pada penerimaan seleksi PPPK 2024 kemarin, tenaga honorer lebih diprioritaskan. Sehingga jelas menjadi kabar baik. 

Kategori :