Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa

Kamis 23-01-2025,22:38 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKPMD) Kabupaten Belitung.

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II pada Kamis, 23 Januari 2025.

Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menegaskan bahwa salah satu tugas utama Kantor Wilayah adalah memfasilitasi perancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah melalui kegiatan mediasi serta konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).

“Rapat mediasi dan konsultasi terhadap Ranperda/Ranperkada diharapkan menjadi salah satu wadah pembinaan dalam pembentukan regulasi yang lebih baik,” ujar Rahmat Feri Pontoh.

BACA JUGA:Transformasi Layanan Publik! Kanwil Kemenkumham Babel Evaluasi Survei untuk Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

BACA JUGA:Pengawasan Notaris Diperketat! Kemenkumham Babel Gelar Rapat Koordinasi untuk Tingkatkan Profesionalisme

Kepala DPPKPMD Kabupaten Belitung, Febriansyah, menyampaikan bahwa tujuan diadakannya konsultasi ini adalah untuk menindaklanjuti hasil rapat internal Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung terkait penggunaan alokasi dana desa untuk pemberian tunjangan hari raya kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD.

“Kami memohon saran dan pertimbangan dari Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terkait penggunaan alokasi dana desa untuk pemberian tunjangan hari raya dari aspek peraturan perundang-undangan,” ungkap Febriansyah.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi yang melibatkan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dan tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung.

Diskusi difokuskan pada landasan yuridis pemberian tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Media Sosial Demi Citra Positif

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual Tahun 2025

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, dalam keterangannya mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Belitung, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah serta pembinaan hukum.

Hadir dalam kegiatan ini dari pihak Kantor Wilayah, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya Muhamad Iqbal, Ismail, Irkham, JFT Perancang Muda Faisal Indrawan, Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum, serta JFT Perancang Pertama Anita Azzahra, Imam Rokhyani, dan Heri Sandri.

Sementara itu, dari pihak Kabupaten Belitung turut hadir Kepala DPPKPMD Febriansyah, Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Savitri, Penggerak Swadaya Masyarakat Muda DPPKPMD Sri Warjani, JFT Perancang Bagian Hukum Cahya Sukma Nurgaha, serta Kepala Desa Air Seruk Prasastia Yoga dan Kepala Desa Perawas Yahya.

Kategori :