PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Agato P.P. Simamora, memimpin Rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Selatan yang berlangsung di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel pada Kamis 23 Januari 2025.
Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti permohonan penyidikan terkait dengan izin persetujuan pemanggilan notaris dan izin permintaan fotokopi minuta akta.
Pelaksanaan rapat ini merujuk pada ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur tentang tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, serta anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Audiensi ke Kejati Sumsel
Dalam agenda rapat, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 11 notaris, di mana 7 notaris hadir dan 4 lainnya berhalangan.
Rapat diawali dengan mendengarkan keterangan langsung dari masing-masing notaris terkait dengan dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta serta surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.
Dalam sambutannya, Kakanwil Agato P.P. Simamora menegaskan bahwa rapat ini merupakan wujud komitmen MKNW Sumsel dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi notaris.
“Kita tidak boleh menjadi penghalang bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Namun, agenda ini penting untuk dilaksanakan guna menjalankan fungsi perlindungan kepada notaris terkait dengan kewajiban mereka dalam merahasiakan isi akta,” ujar Agato.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Harmonisasi 5 Raperda Strategis Kota Palembang
Turut hadir dalam rapat tersebut Kadiv Pelayanan Hukum Alkana Yudha, Wakil Ketua MKNW Ahmad Wasil, Kabag Pelayanan Administrasi Hukum Umum Gunawan, serta perwakilan dari berbagai unsur seperti ahli, akademisi, notaris, dan sekretariat MKNW Sumsel.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan MKNW Sumsel dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga etika profesi notaris di wilayah Sumatera Selatan.