Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam: Saksi Bongkar Fakta, Tak Ada Markup Rp75 Miliar!

Kamis 23-01-2025,13:58 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Mustika Efendi dan Frizt Daniel Pardomuan Hasugian menambahkan bahwa tidak ada aturan PLN yang melarang permintaan referensi penawaran harga dari mitra PLN, karena sebagian besar pekerjaan di PLN bersifat spesifik dan memerlukan referensi harga dari berbagai pihak.

BACA JUGA:PT ABS Keruk Batu Bara di Lahan IUP PTBA Seluas 9,8 Hektar Tanpa Reklamasi, Negara Rugi Ratusan Milyar Rupiah

BACA JUGA:Gandeng Perguruan Tinggi hingga Petani, PTBA Kembangkan Inovasi Pertanian Berkelanjutan dengan Carbon Saver

Dalam persidangan ini juga diungkapkan bahwa proses seleksi penyedia barang dan jasa untuk pengadaan retrofit sistem sootblowing dilakukan melalui metode pelelangan terbuka lewat platform E-proc PLN.

Erik Ratiawan sebagai salah satu peserta pelelangan juga menegaskan bahwa proses pelelangan tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh siapa saja yang memenuhi syarat.

Sidang ini dijadwalkan akan kembali digelar pada 5 Februari 2025, di mana Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan lebih dari enam orang saksi guna mempercepat proses persidangan, mengingat adanya keterlambatan akibat hari libur nasional.

Kategori :