Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian Kabel di Tol Indralaya-Prabumulih Senilai Rp 75 Juta
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Yusri Meriansyah.
Ketiga tersangka yang diamankan oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu adalah AS (29), AS (31), dan IS (35).
Ketiganya diduga mencuri kabel underground sepanjang 75 meter di KM 32 + 100, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir pada 16 Januari 2025, sekitar pukul 23.25 WIB.
Kabel tersebut diganti dengan kabel lain oleh para pelaku, menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 75 juta.
Kapolsek Tanjung Batu menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima terkait keberadaan dua pelaku, AS (29) dan AS (31), yang sedang berada di sekitar Desa Burai.
Tim segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Dari hasil pengembangan, petugas juga menangkap IS (35) yang sedang berada di sebuah pondokan di pinggir tol Indralaya-Prabumulih.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Pastikan Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Batu
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Berikan Uang Santunan dan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Rengas II Ogan Ilir
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah tiga gulung kabel hasil curian dan Satu unit sepeda motor.