Pelaku Penipuan Modus Modal Usaha di Palembang Kembali Telan Korban, STNK Dinas dan 2 Buku Nikah Jadi Jaminan

Rabu 22-01-2025,16:09 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

"Bahkan dia sempat mau melaporkan saya ke kantor polisi dengan penggelapan dan pemerasan," tambahnya.

BACA JUGA:Cerita Uya Kuya Dipalak Netizen Lewat DM Karena Jadi Anggota DPR, Minta Lunasi Hutang Pinjol Ratusan Juta

BACA JUGA:Alamak, Pria Botak Ini Gagalkan KKL Ratusan Mahasiswa Unila, Raup Ratusan Juta Bantah Habiskan Buat Judi!

Sementara, KA SPKT Polrestabes, AKP Heri membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya. 

Laporan korban terkait tindak pidana Penipuan/perbuatan curangUU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

"Laporan sudah kita terima dan akan kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Kategori :