PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelaku tindak pidana penipuan dan Penggelapan dengan modus untuk modal usaha di Kota Palembang kembali telan korban.
Kali ini, korbannya Nichani Niesvialeji (29) warga Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang.
Akibat itu, Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang ini harus merelakan uang sebesar Rp103 juta raib dibawa kabur pelaku.
Pelaku melakukan tipu daya terhadap korban, sehingga percaya meminjam uang ratusan juta lantaran Terlapor menitipkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan dinas milik suaminya.
Tak hanya STNK mobil dinas An BNI life yang dititipkan, terlapor juga menyerahkan dua buku nikah serta satu unit laptop sebagai jaminan agar korban percaya meminjam uang untuk modal usaha Terlapor.
Tak terima telah ditipu rekan bisnisnya, membuat korban melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 22 Januari 2025.
Di hadapan petugas, Nichani Niesvialeji menjelaskan kronologi peristiwa penipuan dan Penggelapan tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 lalu.
Saat itu, Terlapor (Hasneni Fitri) warga Jalan Irigasi Lorong Sehat Kecamatan Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang datang kepadanya untuk meminjam sejumlah uang.
BACA JUGA:Dalih Pinjam Uang untuk Modal Usaha, Perempuan Ini Ditipu Tetangga Sendiri, Ratusan Juta Raib
"Awalnya terlapor ini meminjam uang berangsur hingga total pinjaman uang kepada saya senilai Rp103 juta," ungkap Chani, Rabu 22 Januari 2025.
Namun demikian, hingga batas waktu pengembalian terlapor tidak ada etikad baik untuk melakukan pelunasan pinjaman uang tersebut.
"Awalnya Terlapor ini menjual nama temannya meyakinkan saya agar dipinjamkan uang," ujarnya.