Namun, selisih suara yang diajukan oleh paslon nomor 3 mencapai 3,12%, jauh melebihi batas yang diperbolehkan.
BACA JUGA:Menjelang Penutupan Pendaftaran PPPK Tahap II di Kabupaten Muara Enim, Peserta Masih di Bawah Kuota
“Dari hasil perhitungan resmi, selisih suara antara paslon nomor 3 dengan paslon terpilih adalah 3,12%. Ini jelas melampaui batas yang diperkenankan dalam peraturan yang berlaku, sehingga permohonan ini tidak memiliki dasar yang kuat,” tambahnya.
Tim kuasa hukum paslon terpilih juga menilai bahwa terdapat pertentangan dalam tuntutan yang diajukan oleh pemohon, sehingga isi permohonan menjadi kabur dan sulit dipahami.
Menurut Ronal, SH, tuntutan yang diajukan paslon nomor 3 tidak konsisten dan cenderung saling bertentangan satu sama lain.
“Kami melihat adanya pertentangan dalam isi permohonan mereka. Satu sisi mereka meminta PSU di beberapa kecamatan, tetapi di sisi lain mereka ingin mendiskualifikasi pasangan terpilih. Hal ini membuat permohonan mereka menjadi tidak jelas dan sulit diterima secara hukum,” jelas Ronal.
BACA JUGA:PT Bukit Asam Tbk Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kabupaten Muara Enim
Dengan adanya kejanggalan dalam permohonan tersebut, tim hukum paslon terpilih meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan yang diajukan.
Mereka berharap proses hukum yang berjalan dapat segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Muara Enim.
"Kami optimis bahwa MK akan menolak permohonan ini karena tidak memenuhi syarat formal. Kami juga berharap keputusan yang diambil nantinya akan memastikan bahwa hasil Pilkada Muara Enim tetap sah dan sesuai dengan pilihan masyarakat," ujar Riasan menutup keterangannya.
Sementara itu, masyarakat Muara Enim masih menantikan hasil resmi dari proses persidangan di MK.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Transaksi Senpira di Prabumulih, Warga Lampung dan Muara Enim Tertangkap
BACA JUGA:Banjir Dadakan di Muara Enim: Aktivitas Lumpuh, Ribuan Siswa Terjebak
Mereka berharap agar proses hukum yang berlangsung berjalan secara transparan dan adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam kontestasi politik yang telah berlangsung.