MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Kontestasi politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muara Enim 2024 masih menjadi sorotan publik.
Pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, H. Nasrun Umar – Lia Anggraini, telah mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan, yaitu Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku.
Selain itu, mereka juga menuntut agar pasangan calon terpilih, H. Edison, SH, M.Hum, dan Ir. Hj. Sumarni, M.Si, didiskualifikasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada.
BACA JUGA:Tragis! Ayah di Muara Enim Tak Sengaja Bakar Anak Kandung Gara-Gara Uang Rp100 Ribu
Dalam menghadapi permohonan ini, tim kuasa hukum paslon terpilih, Riasan, SH, MH, dan Ronal, SH, memberikan tanggapan resmi.
Mereka menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memenuhi syarat formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Riasan, permohonan yang diajukan paslon nomor 3 telah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK No. 3 Tahun 2024.
Disebutkan bahwa pengajuan gugatan harus dilakukan paling lambat pada 5 Desember 2024, sedangkan paslon nomor 3 baru mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024.
Hal ini menjadi dasar bagi pihaknya untuk berpendapat bahwa permohonan tersebut cacat secara hukum.
“Permohonan pemohon diajukan melewati batas waktu yang ditentukan. Ini sudah jelas melanggar ketentuan formal yang ada, sehingga seharusnya permohonan ini tidak dapat diterima,” ujar Riasan.
Selain itu, ia juga menyoroti selisih suara yang dijadikan dasar pengajuan sengketa. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, batas maksimal selisih suara untuk dapat mengajukan sengketa adalah 1%.