Adapun faktanya, sebagai berikut :
a. Pembangunan Jalan Usaha Tani Tahun Anggaran 2024 baru menyelesaikan tahap I dengan volume terpasang 398 m x 1,52 m x 0,13 m menggunakan DANA sebesar Rp144.568.000,00 sesuai dengan Rencana Penggunaan DANA (RPD) Tahap I Tahun 2024 dan terhadap kekurangannya terdapat sebagian kecil retakan halus, agar dilakukan perbaikan, karena pembangunan masih akan dilanjutkan pada Tahap II dan masih dalam tahun anggaran 2024.
b. Kegiatan Madrasah Diniyah Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang telah dilaksanakan dari tahun 2018 sampai dengan sekarang dan Insentif Guru Madrasah Diniyah telah dibayarkan sesuai dengan anggaran.
c. Mekanisme pemilihan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai DANA Desa (KPM BLT DD) Desa Serikembang Tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perkara ini dilaporkan oleh pengacara Defi Iskandar, mewakili warga Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Defi berharap, perkara yang dilaporkannya ini bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).