Sementara, untuk laporan korban atau pelapor telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Sementara, untuk laporan korban atau pelapor telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.