Kejari OKI Terima Uang Pengembalian Korupsi Dana Hibah Panwaslu Rp1,2 Miliar

Selasa 21-01-2025,15:16 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Keduanya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Senin 9 Desember 2024.

Dikatakan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, keduanya tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.

"Dari serangkaian proses penyidikan, akhirnya tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup terhadap pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017," jelas Alex didampingi Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH. 

BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari OKI Ajak Generasi Muda Melawan Korupsi

BACA JUGA:Kejari OKI Selesaikan Tiga Perkara dengan Restorative Justice

Diungkapkan Kasi Intelijen, dimana dana hibah sebesar Rp12 Miliar. Dimana yang pada pokoknya tersangka Muhammad Fahrudin dan Tersangka Tirta Arisandi telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. 

Yakni pada pengelolaan dana hibah tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.728.709.454 atau Rp4 miliar lebih. 

Lanjutnya, atas perbuatan kedua tersangka, itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999.

Yaitu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Mantan Kades Kijang Ulu Dilaporkan Perangkat Desa ke Kejari OKI, Ini Kasusnya!

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Apresiasi Kejari OKI Selamatkan Aset-aset Daerah 

Sambung Alex, bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKI akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. 

"Termasuk juga akan segera melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan," ucapnya. 

Terhadap tersangka Muhammad Fahrudin kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.

"Ditahan selama 20 hari kedepan untuk alasan mempercepat proses penyidikan dan untuk menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, " terangnya. 

BACA JUGA:Hakim Cuti Bersama Massal, Kejari OKI Tunda Satu Pekan Sidang Perkara

Kategori :