Terkait perkara mafia tanah, diduga terjadi penyerobotan tanah milik negara melalui penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) oleh oknum pejabat.
Sehingga terjadinya pengalihan lahan seluas kurang lebih 2.400 hektare kepada sejumlah pihak seperti perusahaan perkebunan, perusahaan swasta maupun pihak-pihak tertentu.