PALEMBANG, SUMEKS.CO - Apes dialami dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) Dewi Handayani (34) dan Anisa (33) warga Kecamatan Ilir Timur (IT) III Kota Palembang, Senin 20 Januari 2025.
Pasalnya, tergiur dengan iklan tanah Kaplingan Murah yang ia lihat di Sosial Media Facebook, dua orang IRT ini harus mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Tak terima telah menjadi korban Penipuan, 2 IRT tersebut melaporkan peristiwa yang dialaminya keduanya ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin.
"Kami melaporkan AD (Terlapor) warga Kecamatan Kalidoni Kota Palembang," ungkap Dewi Handayani di hadapan petugas piket.
Dijelaskan, peristiwa ini bermula pada Minggu 10 September 2023 lalu saat mereka berada di Kelurahan Srimulyo Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang.
"Kami melihat iklan jual tanah kapling yang diposting Terlapor di FB. Setelah bernegosiasi harga kami pun bertemu untuk melakukan survei lokasi tanah kaplingan di kawasan Sematang Borang, " jelasnya.
Kemudian, terjadi transaksi antara kedua korban dan pelaku. Kemudian, korban Dewi membayar uang DP sebesar Rp 22 Juta, sementara korban Anisa melakukan pembayaran sebesar Rp 34 Juta.
"Saya bayar cash langsung ke pelaku, semntara teman saya Anisa membayar melalui transfer ke rekening Pelaku," ujarnya.
BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Penipuan Berlian Rp 150 Miliar, Reza Artamevia Ngadu ke Komisi III DPR RI
Selanjutnya, setelah dilakukan pembayaran, pelaku menjanjikan kepada kedua korban sertifikat tanah akan diberikan setelah menunggu satu tahun.
"Pelaku meminta kami agar menunggu selamanya satu tahun untuk penerbitan sertifikat," jelasnya.
Namun setelah satu tahun kemudian sertifikat tersebut tak kunjung diberikan dengan berbagai macam alasan.
"Setelah tiba waktunya, sertifikat tak kunjung diserahkan, lantas kami mendatangi lokasi tanah tersebut, ternyata sudah dipasangi plang milik orang lain.Ternyata tanah tersebut bukan tanah milik terlapor," jelasnya.
Dewi mengatakan jika dirinya sudah berupaya menghubungi Terlapor melalui telepon, namun tidak ada kejelasan hingga saat ini.
"Kami datangi rumahnya, kata istrinya suaminya tidak ada dirumah," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Kami minta pelaku ditangkap dan uang kami bisa dikembalikan pelaku," harapnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.
Kedua korban melaporkan dugaan Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372.
"Laporan korban sudah kita terima dan akan ditindak lanjuti ke satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," tutupnya.