16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
BACA JUGA:Warga Miskin di Ogan Ilir Resah, Layanan BPJS yang Didanai Pemkab Dinonaktifkan Sementara
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
BACA JUGA:Waduh! Harvey Moeis-Sandra Dewi Terima Iuran Kesehatan Jatah Orang Miskin, BPJS membenarkan
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Terdaftar di BPJS Kelas 3, Kartu Peserta Tersebar
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Mengenai pelayanan BPJS kesehatan, masyarakat adanya membayar sendiri secara pribadi. Tetapi bagi masyarakat yang tidak mampu tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dimana BPJS kesehatannya ditanggung oleh pemerintah.