![Wajib Tahu! 21 Penyakit Ini Pengobatannya Tidak Gratis Padahal Ada BPJS](https://sumeks.disway.id/upload/ec95acbc7ee4bf4071126af25e967e60.jpg)
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Ternyata Nunggak Rp 18 Miliar ke BPJS Kesehatan, Kok Bisa?
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.