PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tidak terima karena telah dituduh melakukan pencurian dompet hingga rekaman video CCTV diviralkan, seorang perawat di Kota Palembang ini melaporkan seorang dokter.
Korban yakni Niken Rezeki Utami (24) warga Sei Kedukan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Ia menilai, setelah namanya dibuat jelek oknum dokter tersebut tidak ada itikad baik kepada korban.
Niken menceritakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kapten Anwar Arsyad RS Graha Mandiri tepatnya di ruangan operasi (OK), pada Rabu 15 Januari 2025 kemarin, sekira pukul 14.00 WIB.
"Setelah lepas dinas saya sedang berada dirumah, kemudian dihubungi oleh kepala ruangan diminta untuk datang ke rumah sakit perihal ada yang ingin disampaikan," ungkap Niken saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 16 Januari 2025.
Dijelaskan, setelah tiba diruangan, kepala ruangan berkata kepada korban bahwasanya permasalahan sudah selesai.
Namun, kepala ruangan bilang, kenapa ia dipanggil dan disuruh datang lantaran korban telah dituduh oleh terlapor (oknum dokter) melakukan pencurian dompet milik terlapor pada saat kehilangan dompetnya.
Menurut dia, kejadian korban dituduh pada saat terlapor bersama pegawai lainnya melihat rekaman CCTV.
"Terlapor sambil mengatakan kepada pegawai lainnya dilokasi kejadian bahwa dalam rekaman CCTV terdapat saya yang sedang berjalan menyelipkan dompet kedalam jaket," jelasnya.
Selang beberapa saat kemudian datang seorang satpam rumah sakit memberikan dompet terlapor yang ditemukan penjaga keamanan diruang pemulihan.
"Saya tidak terima. Malu saya pak. Nama saya jelek dimata pegawai lainnya. Dengan laporan ini saya harap ada etikad baik. Minimal ada permintaan maaf," ujarnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.
BACA JUGA:Mediasi Kakek Karnadi Indramayu Dituduh Menganiaya Kandas, Pelapor Kini Banjir Hujatan Warganet
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/1/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Dan Atau PASAL 311 KUHP.
"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.