PENTING, Inilah Jenis Haji yang Resmi Menurut Arab Saudi, Sudah Ratusan Pekerja Dideportasi

Kamis 16-01-2025,15:15 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

Berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, ibadah haji resmi yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi meliputi beberapa jenis, yaitu:

-Haji Reguler dan Haji Khusus

Dikelola langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI.

-Haji Mujamalah

Merupakan undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.

-Haji Furodah. Undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.

Calon jemaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.

Dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi.

-Haji Dakhili (Haji Dalam Negeri)

Diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi atau warga negara asing dengan izin tinggal di Arab Saudi.

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk.

BACA JUGA:Calon Jamaah Haji OKI Dihimbau Periksa Kesehatan

BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Disepakati Rp55 Juta, Jamaah asal Sumatera Selatan Bayar Berapa!

Selain jenis-jenis haji di atas, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi (ilegal).

Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan jemaah serta dapat dikenai sanksi dan hukuman dari Pemerintah Arab Saudi.

Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia. KJRI Jeddah mengimbau agar jemaah haji Indonesia mematuhi persyaratan keamanan sesuai dengan Nota Kesepahaman penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M, yaitu:

Kategori :