PENTING, Inilah Jenis Haji yang Resmi Menurut Arab Saudi, Sudah Ratusan Pekerja Dideportasi

Kamis 16-01-2025,15:15 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

Kepatuhan pada Peraturan Arab Saudi.

Mematuhi seluruh regulasi yang berlaku selama berada di Arab Saudi.

Mengikuti program pergerakan jemaah haji di kawasan masyair.

Konsentrasi dalam Beribadah

Tidak mengadakan pertemuan doa bersama yang mengganggu ketertiban umum.

Menghindari praktik ritual kelompok tertentu di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

Penggunaan Perangkat Elektronik

Tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk ponsel, untuk merekam aktivitas ibadah secara berlebihan, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan.

Hindari Politisasi Haji. Tidak mengibarkan bendera negara, menyebarkan slogan politik, partai, atau orientasi ideologis tertentu, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Pemerintah Arab Saudi sangat menekankan bahwa segala bentuk politisasi musim haji tidak akan ditoleransi.

Jemaah juga diimbau untuk mematuhi peraturan guna menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama selama pelaksanaan ibadah haji.

Kesepakatan ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam menyediakan layanan haji terbaik untuk jemaah Indonesia.

Dengan berbagai jenis haji resmi yang telah diatur, diharapkan seluruh proses ibadah haji 1446H/2025M dapat berjalan dengan lancar, aman, dan penuh keberkahan.

Ratusan Pekerja Dideportasi dari Arab Saudi

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) kembali memulangkan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Arab Saudi. 

BACA JUGA:Tok! Kemenag dan Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rerata Rp55,43 Juta

Kategori :