Sidang Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam: Pejabat Pengadaan Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Pelelangan

Kamis 16-01-2025,10:29 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam proyek Retrofit Sistem Sootblowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam, Rabu 15 Januari 2025.

Ketiga terdakwa, yakni Bambang Anggono (BA), mantan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro (BWA), mantan Senior Manager Bidang Engineering PLN, dan Nehemia Indrajaya (NI), Direktur PT Truba Engineering Indonesia, hadir dalam persidangan.

Sidang hari ini menghadirkan lima saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Handono, mantan Pejabat Pelaksana Pengadaan PLN UIK SBS; Nurhapi Zamiri, mantan Analis Pelaksana Pengadaan; Riswanto, mantan Analis Pelaksana Pengadaan; Dinda Alamsyah, mantan Manajer UPK Bukit Asam; dan Edward Batubara, mantan Manager Bidang Engineering PLN UIK SBS.

Dalam kesaksian mereka, saksi-saksi menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan pelelangan proyek ini berawal dari terbitnya SKAI Tahun 2018 Revisi 4 No. 4407/KEU.01.01/DIR/2018 pada 7 November 2018, dengan anggaran sebesar Rp75 miliar.

BACA JUGA:Perjuangan Anak Buruh Cuci: Tutia Rahmi Wujudkan Impian dan Angkat Derajat Keluarga dengan Beasiswa PTBA

BACA JUGA:Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Bukit Asam (PTBA) Berdayakan Kaum Ibu

Proses pengadaan proyek diklaim telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direksi PT PLN (Persero) No. 0010.E/DIR/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa.

Saksi Handono, Riswanto, dan Nurhapi Zamiri menegaskan bahwa tidak terdapat mark-up harga dalam pengadaan proyek Retrofit Sistem Sootblowing ini.

Mereka menyatakan bahwa nilai yang diajukan sejak awal, mulai dari RAB, Harga Perkiraan Engineering (HPE), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tetap konsisten sebesar Rp75 miliar.

“Istilah mark-up baru kami ketahui saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK,” ungkap Handono dalam persidangan.

BACA JUGA:Siaga Bencana, PTBA Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Darurat ke Sukabumi

BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PTBA Adakan Pelatihan Pengolahan Madu dan Penanganan Hama

Dinda Alamsyah menambahkan bahwa proyek Retrofit Sistem Sootblowing di PLTU Bukit Asam telah selesai dan sesuai spesifikasi kontrak.

Ia menjelaskan bahwa hasil pekerjaan ini berhasil meningkatkan keandalan operasional PLTU Bukit Asam, yang merupakan salah satu penunjang utama sistem kelistrikan Sumatera.

Persidangan juga mengungkap keterkaitan antara PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri. Berdasarkan keterangan saksi Riswanto dan Nurhapi Zamiri, kedua perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan keluarga.

Kategori :