Korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP.
"Laporan korban ini sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.