PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejauh ini sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Demikian diungkapkan Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, saat menyampaikan update terbaru penyidikan perkara pada Rabu 15 Januari 2025 malam.
"Jumlah saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan terkonfirmasi berjumlah 9 orang," ungkap Kajari Hutamrin kepada awak media di aula Baharuddin Lopa lantai II Gedung Kejari Palembang.
Didampingi Kasubag Pembinaan serta Kasi Pidsus, Kajari Palembang Hutamrin menyampaikan terhadap sejumlah nama yang telah dipanggil tersebut saat ini keterangannya masih didalami penyidik.
Selanjutnya, kata Hutamrin tim penyidik Pidsus bakal terus melakukan berbagai rangkaian penyidikan perkara termasuk mendalami adanya dugaan aliran-aliran dana.
Sebab, menurut Hutamrin saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Palembang kembali menemukan bukti baru berupa beberapa buku rekening yang telah di sita dari salah satu rumah tersangka Deliar Marzoeki beberapa waktu lalu.
"Jadi harap bersabar, beri kami waktu untuk melakukan penyidikan lagi setiap perkembangan berkaitan dengan perkara ini akan kita informasikan," ujarnya.
Sebelumnya, pada gelar rilis ada beberapa hal yang menjadi temuan baru Kejari Palembang diantaranya terkait barang bukti yang saat ini kembali didapatkan tim penyidik bidang tindak pidana khusus.
BACA JUGA:Dalami Penyidikan OTT, Jaksa Kejari Palembang Kembali Datangi Kantor Disnakertrans Sumsel
BACA JUGA:Redho Apresiasi Kejari Palembang, Tersangka OTT Berpotensi Dikembangkan Penyidikan Kasus Lainnya
Diantaranya yakni terdapat sepasang jam mewah merk Rolex, lima lembar Dollar Amerika nominal 100 Dollar, 25 lembar uang 100 Dollar Singapura, beberapa buku tabungan, beberapa lembar STNK kendaraan hingga cerutu.
"Seluruh barang tersebut kita amankan sebagai alat bukti baru, yang didapatkan penyidik di sebuah rumah di Tanjung Barangan yang saat ini sudah dilakukan penyegelan," kata Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH.
Terhadap barang bukti baru tersebut, lanjut Hutamrin akan dilakukan penggalian materi penyidikan untuk digunakan nantinya dalam persidangan.