"Perbuatan terdakwa keji dimana terdakwa telah baik dengan korban dan sudah saling kenal. Termasuk adanya perdamaian dengan keluarga korban," ujar hakim.
Adapun hal yang memberatkan lainnya hutang terdakwa kepada korban sepeserpun belum pernah dibayar. Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan telah direncanakan.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Dibacakan hakim, perbuatan terdakwa Alim terbukti melanggar tindak pidana Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
Dalam persidangan dua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Novi Yanto SH, dengan tertunduk mendengarkan amar putusan dari majelis hakim.
BACA JUGA:Personel Polsek Tanjung Raja Dampingi Sidang Lapangan Perkara Gugatan Harta di 2 Desa di Ogan Ilir
Usai dibacakan amar putusan oleh majelis hakim, kedua terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukumnya menyampaikan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan.
Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH MH juga menyampaikan pikir-pikir.
Kedua terdakwa dalam persidangan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH MH, dengan hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 10 Desember 2024.
Jaksa sebelum membacakan surat tuntutan, membacakan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa yaitu perbuatan keduanya menyebabkan korban Agus Toni meninggal dunia.
BACA JUGA:Sidang Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung dan Melarikan Diri Ditunda
"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa lainnya adalah perbuatan mereka keji karena dilakukan dihadapan anak korban. Sehingga membuat anak korban mengalami trauma," ungkap Jaksa.