Demam Koin Jagat, Aplikasi Viral Berburu Harta Karun yang Bisa Ditukar Jadi Uang Jutaan, Begini Cara Mainnya

Selasa 14-01-2025,16:10 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

Meutya menyatakan bahwa ia telah meminta Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, untuk menyelidiki lebih lanjut.

 "Kita akan pelajari apa sebetulnya aplikasi ini, kerugian seperti apa, dampaknya, kemudian juga aturan-aturan mana yang bertentangan dengan undang-undang ataupun aturan yang ada," ujar Meutya.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas. "Untuk kemudian kita ambil langkah tegas jika ada pelanggaran terhadap peraturan dan juga perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Langkah Antisipasi dan Penyesuaian

Menkomdigi juga menekankan pentingnya regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat. 

Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan aplikasi-aplikasi seperti Koin Jagat dapat memberikan manfaat yang positif.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang cara bermain yang aman dan bertanggung jawab menjadi fokus utama.

BACA JUGA:Coba Aplikasi BuzzBreak Plus, Kumpulkan Poinnya dan Cairkan Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu

BACA JUGA:Telkomsel Tanam 10.600 Mangrove Hasil Donasi Poin Pelanggan, Ini Lokasinya Penanamannya

Pengguna diimbau untuk tidak mengganggu kenyamanan publik atau merusak fasilitas umum saat memainkan permainan ini.

Jadi dengan Viralnya Koin Jagat menyoroti potensi besar teknologi augmented reality dalam menciptakan pengalaman bermain yang menarik. 

Namun, fenomena ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan regulasi agar dampak negatif dapat diminimalkan.

Menkomdigi Meutya Hafid berkomitmen untuk terus memantau perkembangan aplikasi ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

 "Kami akan terus memastikan aplikasi-aplikasi digital ini mematuhi aturan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," pungkasnya.

Kategori :