4 Fakta Diungkap Siti Disidang Korupsi Izin Tambang Batubara Lahat, Rp1,3 M Dibalut Dana Operasional PT ABS

Selasa 14-01-2025,07:16 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Saat itu, diminta tanggapannya mengenai ditolaknya Eksepsi terutama terkait adanya pihak lain yang seharusnya turut dijadikan terdakwa dalam perkara ini.

"Kami menyayangkan dan kecewa dengan sikap kejaksaan yang sepertinya tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus korupsi IUP tambang batu bara Lahat ini," kata Gandhi Arius dikonfirmasi Selasa 3 Desember 2024 lalu.

Diterangkan Gandhi, jelas dalam dakwaan perkara ini sejumlah nama-nama diantaranya Siti Zaleha salah satu Kasi pada Distamben Lahat yang sangat aktif berperan bertugas untuk membagi-bagikan uang kepada para terdakwa dipersidangan.

Ia juga memperoleh informasi terbaru, bahwasanya Siti Zaleha memperoleh uang itu dari seseorang bernama Jaja dari PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang sudah meninggal.

"Bahwa info yang diterima pihak PT ABS sendiri mengaku tidak pernah memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada seseorang bernama Jaja, jadi jelas peran serta Siti Zaleha ini namun tidak ditetapkan sebagai terdakwa juga," ungkap Gandhi.

Disinggung mengenai saksi bernama Siti Zaleha masih kerabat dekat Bupati Lahat saat itu yakni Aswari Rivai, Gandhi membenarkan bahwa peran Siti Zaleha sebagai penyambung keterlibatan pihak lain termasuk kepala daerah saat itu.

Hingga lanjut Gandi, yang menjadi persoalan utama dalam perkara ini peran serta Siti Zaleha yang bakal dijadikan saksi ini sangat sentral karena membagi-bagikan uang termasuk kepada terdakwa Misri sebagai atasannya Kadistamben Lahat saat itu.

Kategori :