Seperti yang diketahui, dalam amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, honorer harus dihapuskan pada tahun 2025.
BACA JUGA:Penerimaan PPPK di Palembang Dinilai Janggal, Komisi III Serukan Dinas Terkait Datangi Menpan RB
BACA JUGA:Aturan Seragam ASN Direvisi, Simak Perubahan untuk PNS dan PPPK Tahun 2025
Maka dari itu, pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu menjadi solusi yang dinilai paling ideal.
Selain diangkat menjadi PPPK paruh waktu, honorer juga akan menerima gaji pokok bulanan.
Untuk diketahui estimasi yang sudah dibuat oleh KemenPAN RB, PPPK paruh waktu akan menerima gaji paling kecil sebesar Rp2.070.000 per bulan.
Sementara untuk gaji PPPK paruh waktu paling tinggi sebesar Rp5.610.000 per bulan.
Gaji PPPK paruh waktu yang akan diterima honorer ini masih sebatas estimasi.
Dimana pemerintah baik KemenPAN RB maupun BKN dan DPR RI belum menetapkan secara pasti gaji yang akan diterima paruh waktu.
Secara pasti, gaji PPPK paruh waktu akan disiapkan oleh Pemerintah.
Dalam surat edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 yang dikeluarkan Menpan RB, gaji PPPK paruh waktu akan disediakan di luar anggaran belanja pegawai.
BACA JUGA:Skema Baru 2025: PPPK Bisa Naik Status Jadi PNS, Ini Cara dan Syaratnya
Adanya rencana pengangkatan PPPK paruh waktu ini oleh DPR RI jelas membuat tenaga honorer sujud syukur. Dimana tetap bekerja dan menerima gaji.