"Bisa saja April, kita kan masih menunggu. Perpresnya kan masih belum ditandatangani Presiden, Perpres pemindahannya. Jadi kita juga menunggu arahan," kata Rini saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Di luar itu, Rini mengatakan pihaknya juga masih harus menyusun kembali nama-nama ASN yang akan pindah ke IKN dari masing-masing kementerian, khususnya kementerian baru.
Lanjut dia, sebab penambahan jumlah kementerian yang dilakukan Prabowo dari 34 menjadi 48 membuat Kementerian PANRB harus mendata kembali nama-nama ASN yang akan pindah ke IKN.
Selain mendata ulang para ASN yang akan pindah, Kementerian PANRB juga harus mendesain ulang proses atau tahapan pemindahan.
BACA JUGA:Siap-Siap ASN! Rencana Pindah ke IKN Tahun Depan, Pembangunan Semakin Dipercepat
BACA JUGA:Masjid Negara di IKN Siap Digunakan Saat Lebaran Idul Fitri 2025? Simak Fakta dan Persiapannya!
Rini menyebut, hal ini penting untuk dilakukan agar jumlah ASN yang pindah ke IKN sesuai dengan jumlah hunian yang tersedia.