"Korban ini sempat dilakukan perawatan medis lalu tak lama berselang korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia," terang Kasat.
Usai kejadian itu, pelaku melarikan diri ke rumahnya di Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI.
Selanjutnya, anggota Polsek Lempuing yang mengetahui peristiwa itu langsung melaporkan ke Polres OKI sehingga langsung ke lokasi kejadian.
Kemudian, berkoordinasi dengan Kades Sungai Belida dan orang tua pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.
"Dalam kasus ini adalah tindak pidana pembunuhan anak dibawah umur," ucapnya.
Dikatakan, adapun barang bukti yang turut diamankan berupa celana pendek warna biru milik korban. Sedangkan pisau yang digunakan pelaku masih dilakukan pencarian. Karena usai kejadian di buang oleh pelaku.
Ditambahkan Kasat Reskrim, berdasarkan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Bahwa Pasal 21 ayat (1) dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik. mengambil keputusan bersama (tidak dapat di sidik).
Lalu, pada Pasal 32 syarat penahanan anak telah berumur 14 tahun diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.
Terkait perkara yang terjadi sekarang ini terlapor; EI (13) perkara dapat dilakukan proses penyidikan dan terlapor tidak dapat dilakukan penahanan.
"Namum terlapor dapat di titipkan di LPKS atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial," jelasnya.
LPKS merupakan lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi anak, baik yang membutuhkan perawatan maupun pelayanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.