Pekan Depan Kejari OKI Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penusukan Pelajar

Sabtu 11-01-2025,17:48 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

"Korban ini sempat dilakukan perawatan medis lalu tak lama berselang korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia," terang Kasat. 

Usai kejadian itu, pelaku melarikan diri ke rumahnya di Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI. 

Selanjutnya, anggota Polsek Lempuing yang mengetahui peristiwa itu langsung melaporkan ke Polres OKI sehingga langsung ke lokasi kejadian. 

BACA JUGA:Ipar Maut Tak Berkutik, Polisi Ungkap Waktu 2 Jam Pelajar SMP di Palembang Dibiarkan Tergeletak di Kamar Mandi

BACA JUGA:Kronologi Maut Kakak Ipar Eksekusi Pelajar SMP di Palembang, Pakai Jamu Beracun Dibalut Tantangan Berhadiah

Kemudian, berkoordinasi dengan Kades Sungai Belida dan orang tua pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan. 

"Dalam kasus ini adalah tindak pidana pembunuhan anak dibawah umur," ucapnya. 

Dikatakan, adapun barang bukti yang turut diamankan berupa celana pendek warna biru milik korban. Sedangkan pisau yang digunakan pelaku masih dilakukan pencarian. Karena usai kejadian di buang oleh pelaku. 

Ditambahkan Kasat Reskrim, berdasarkan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Bahwa Pasal 21 ayat (1) dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik. mengambil keputusan bersama (tidak dapat di sidik). 

BACA JUGA:Autopsi Mayat Pelajar Putri di Palembang Minum Jamu Beracun, Lambung Korban Keluarkan Aroma Menyengat

BACA JUGA:Kakak Ipar Racuni Pelajar SMP di Palembang Bakal Kena Pasal 340, Yusuf ‘Aminkan’ Menantu Keji Dihukum Mati

Lalu, pada Pasal 32 syarat penahanan anak telah berumur 14 tahun diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.

Terkait perkara yang terjadi sekarang ini terlapor; EI (13) perkara dapat dilakukan proses penyidikan dan terlapor tidak dapat dilakukan penahanan.

"Namum terlapor dapat di titipkan di LPKS atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial," jelasnya.

LPKS merupakan lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi anak, baik yang membutuhkan perawatan maupun pelayanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial. 

BACA JUGA:Rika ‘Kakak Ipar Tersadis’ Akhir Tahun 2024, Racuni Adik Ipar dan Aniaya Pelajar SMP Itu Jelang Akhir Hidupnya

Kategori :