Penahanan terhadap keduanya, Kajari dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan perkara yang dilakukan oleh Pidsus Kejari Palembang.
Usai menggelar rilis, petugas kejaksaan menggiring kedua tersangka OTT yakni Deliar Marzoeki dan Alex untuk ditampilkan ke publik.
Dengan menggunakan rompi keramat tahanan Pidsus Kejari Palembang, tersangka Deliar Marzoeki nampak hanya bisa tersenyum saat disorot kamera awak media.
Sementara, satu tersangka lainnya diketahui bernama Alex nampak bersembunyi di belakang petugas kejaksaan saat digiring menuju ruang press room Kejati Sumsel.
Saat digiring, kedua tersangka mendapat sorakan "Huuu" dari puluhan awak media yang ingin mengabadikan gambar dan video rilis yang digelar pihak Kejaksaan.