Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait potensi kenaikan beban pajak bagi pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan dengan nilai PKB tinggi kemungkinan akan merasakan dampak yang lebih signifikan dibandingkan dengan kendaraan bermotor berkapasitas kecil.
BACA JUGA:Rencana Beli Mobil di 2025? Jangan Lupa, Ada 7 Jenis Pajak yang Perlu Kamu Siapkan!
Sebagai contoh, kendaraan dengan PKB Rp2.000.000 akan dikenai opsen sebesar Rp1.320.000, sehingga total pajak terutang menjadi Rp3.320.000.
Bagi beberapa kelompok masyarakat, hal ini dapat menjadi beban ekonomi tambahan.
Kurangnya edukasi tentang sistem baru ini juga menjadi tantangan.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, beberapa masyarakat belum sepenuhnya memahami cara menghitung opsen dan dampaknya terhadap total pajak yang harus dibayar.
BACA JUGA:Makan Steak Tambah Mahal, Ini Daftar Terbaru Barang Mewah Kena Pajak 12 Persen, Januari 2025
Pemerintah daerah bekerja sama dengan Samsat untuk menyediakan layanan simulasi pajak secara online dan offline guna membantu wajib pajak memahami sistem ini dengan lebih baik.
Pandangan masyarakat tentang opsen terbagi antara mendukung dan mengkritisi.
Pendukung kebijakan ini melihatnya sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih merata.
Beberapa pengamat menyatakan bahwa opsen dapat mempercepat pembangunan infrastruktur yang selama ini terhambat akibat minimnya dana di tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA:Mulai 5 Januari 2025, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Bertambah Jadi 7 Objek, Naik Jadi 66 Persen