Apakah Opsen Menambah Beban Beban Pajak? Ini Cara Hitung Tercepat

Jumat 10-01-2025,04:51 WIB
Reporter : Tri
Editor : Wiwik

SUMEKS.CO - Opsen pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan mulai 5 Januari 2025, membawa perubahan dalam cara menghitung kewajiban pajak bagi pemilik kendaraan. 

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

Opsen, yang merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu dari pajak terutang, kini menjadi bagian penting dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia.

Komponen utama yang terlibat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen. 

BACA JUGA:Opsen Pajak Kendaraan Resmi Berlaku: Apa Saja yang Berubah Mulai 2025?

BACA JUGA:Mulai 5 Januari 2025, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Bertambah Jadi 7 Objek, Naik Jadi 66 Persen

Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak kendaraan yang terutang. 

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sistem perpajakan yang lebih transparan dan terintegrasi. 

Menurut laporan dari news.ddtc.co.id, pembayaran opsen dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Perhitungan pajak kendaraan dengan opsen melibatkan langkah-langkah sederhana. 

BACA JUGA:Wajib Tahu Berikut Kreteria Mobil Mewah Dan Motor Kena Pajak 12% di 2025

BACA JUGA:Opsen Pajak Kendaraan Resmi Berlaku: Apa Saja yang Berubah Mulai 2025?

Sebagai contoh, kendaraan dengan nilai PKB Rp1.000.000 akan dikenai opsen sebesar 66 persen, yaitu Rp660.000. 

Total pajak yang harus dibayar adalah Rp1.660.000, mencakup PKB dan opsen. Ilustrasi ini memudahkan masyarakat memahami dampak langsung kebijakan baru ini. 

Pemerintah juga telah menurunkan tarif maksimal PKB dan BBNKB untuk mengimbangi penambahan opsen, sehingga total pajak yang dibayar tidak jauh berbeda dari sebelumnya.

Kategori :