Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif, Yuniarti Oknum ASN PPK Inspektorat Kabupaten Lahat Melawan!

Rabu 08-01-2025,18:27 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Yuniarti, salah satu terdakwa kasus korupsi kegiatan fiktif pada Inspektorat Kabupaten Lahat, tahun 2020 keberatan atas dakwaan penuntut umum diantaranya perihal jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Atas dasar itu, terdakwa Yuniarti melalui tim penasihat hukumnya Febi Diansyah SH MH dan Pasten Hard SH MH, Rabu 8 Januari 2025 bakal mengajukan nota keberatan tertulis yang akan dibacakan pada Senin depan.

Diterangkan Febi, garis besar nota keberatan atas dakwaan alias eksepsi yang bakal dibacakan pada sidang selanjutnya seputar sanggahan dari dakwaan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

"Yang mana dalam dakwaan menyebutkan bahwa jabatan klien kami ini sebagai PPK, namun faktanya klien kami tidak pernah mendapatkan surat penunjukan PPK dari dinas yang bersangkutan," ungkap Febi.

BACA JUGA:4 Fakta Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Rp800 Juta, Fakta Ke 3 ‘Ada Pengakuan’

BACA JUGA:Berkas Tersangka Kegiatan Fiktif Inspektorat Kabupaten Lahat Rp800 Juta Dilimpahkan, Rabu Ini Disidang

Poin selanjutnya selain kapasitas jabatan, menurut Febi bahwa disebutkan didalam dakwan penuntut umum tidak menerangkan secara rinci penyebab kerugian negara dari perbuatan kliennya seperti apa.

Dari dua point tersebut itulah, lanjut Febi menjadi dasar dirinya selaku penasihat hukum bakal mengajukan nota keberatan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang yang digelar Senin pekan depan.


Dua terdakwa korupsi kegiatan fiktif pada Inspektorat Lahat mendengarkan dakwaan dari penuntut umum Kejari Lahat--

Diberitakan sebelumnya, Yunirsah Rahman Mantan Inspektur serta Yuniarti selaku Kasubag Perencanaan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, jalani sidang perdana kasus korupsi kegiatan fiktif senilai ratusan juta rupiah.

Dari uraian dakwaan penuntut umum, pada intinya telah terjadi tindak pidana korupsi berupa beberapa kegiatan fiktif pada Inspektorat Kabupaten Lahat pada tahun 2020.

Dsetidaknya ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh kedua terdakwa hingga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Dari 9 kegiatan yang dimaksud, ada tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat yang terdiri dari dua kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan laporannya.

BACA JUGA:Kejari Lahat Kembali Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat 2020

BACA JUGA:Kejari Lahat Tambah Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi 3 Kegiatan Fiktif Inspektorat Rugikan Negara Rp800 Juta

Kategori :