Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
Hasto tidak hanya diduga terlibat dalam suap, tetapi juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Ia diduga meminta Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus ini, untuk merusak ponselnya dan melarikan diri pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto berperan aktif dalam berbagai upaya untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR, meski langkah-langkah tersebut tidak membuahkan hasil.
“Saudara HK aktif mengupayakan kemenangan Harun Masiku, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, meminta Riezky Aprilia mundur, hingga menahan surat undangan pelantikan,” kata Setyo.
Namun, ketika langkah-langkah itu gagal, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dengan nilai total 57.350 dolar Singapura.
BACA JUGA:Geger, Beredar Informasi KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka Kasus Suap Dapil Sumsel?
Hasto dan Yasonna Dicegah ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, juga dikenakan pencegahan ke luar negeri.
Pencegahan ini dimaksudkan untuk memastikan kedua pihak tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berlangsung.
Permintaan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, membenarkan bahwa Hasto tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada 6 Januari 2025.
Ia mengungkapkan alasan ketidakhadiran tersebut adalah karena Hasto memiliki agenda yang sudah terjadwal sebelumnya.