Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Sampaikan Duplik

Selasa 07-01-2025,15:24 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

"Jadi tidak sepakat dengan pasal tuntutan jaksa penuntut umum," ucap Novi. 

Kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farid Purnomo SH MH, dengan hukuman mati. 

Dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 10 Desember 2024.

BACA JUGA:Ditahan Rumah Agus ‘Tanpa Lengan’ Sempatkan Bernyanyi Main Gamelan, Ferry: ‘Tunggu Sidang Semoga Sehat Terus’

BACA JUGA: Harapan Baru Bagi Siswi SMP Palembang Korban Malapraktik, Oknum Bidan Agustian Sidang Perdana Tahun Depan!

Jaksa sebelum membacakan surat tuntutan, membacakan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa yaitu perbuatan keduanya menyebabkan korban Agus Toni meninggal dunia. 

"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa lainnya adalah perbuatan mereka keji karena dilakukan dihadapan anak korban. Sehingga membuat anak korban mengalami trauma," ungkap Jaksa. 

Lalu, yang juga memberatkan terdakwa adalah antara kedua terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian," ucapnya. 

Termasuk juga yang memberatkan terdakwa Alim adalah belum pernah sama sekali menyicil hutang kepada korban sedikit pun. 

BACA JUGA:Ulah Penonton yang Merugikan Klub, Cek Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sidang TPP untuk Pemberian Integrasi Program Pembinaan WBP

Terungkap kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa melanggar tindak pidana Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban. 

Trungkap, perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada awal Juli 2024 lalu. 

Dalam persidangan perbuatan kedua terdakwa terjadi Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB dengan korbannya H Agus Toni. 

Dimana korban setelah mengalami luka bacok di bagian belakang kepala hingga meninggal dunia. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Mega Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Fauzi Isra Ditunjuk Jadi Hakim Ketua

Kategori :