Selain itu antara terdakwa dengan korban belum adanya perdamaian. Termasuk juga hutang terdakwa kepada korban belum dibayar sedikitpun.
BACA JUGA:Sidang PN Palembang Sudah Mulai Aktif, Total Persidangan Hari Ini 82 Perkara
"Jadi kami tetap pada tuntutan kepada terdakwa Alim. Begitu juga terdakwa Puquh. Dimana untuk terdakwa ini ikut serta dalam pembunuhan," jelasnya.
Sidang keduanya dikatakan Majelis hakim diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septiani SH, dilanjutkan pada 7 Januari 2025 tahun depan dengan agenda duplik dari penasehat hukum.
Diberitakan sebelumnya, penasehat hukum kedua terdakwa Novi Yanto SH, memohon majelis hakim untuk terdakwa Alim Ardianto agar dipidana penjara seringan-ringannya.
Dimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa sependapat karena sesuai dengan hukum dan perannya.
"Setiap manusia mempunyai martabat berhak mendapatkan perlindungan hidup dan mungkin melakukan kesalahan tapi berpeluang memperbaiki. Jadi hukuman mati tidaklah mencerminkan rasa adil berkeadilan," kata Novi.
Lanjutnya, tujuan penjatuhan pidana bukanlah untuk membalas dendam tetapi membina terdakwa agar menyadari kesalahannya dan untuk merubah hidupnya lebih baik lagi.
"Hukuman pidana mati bagi terdakwa sangatlah berat dan tidak berdasarkan hukum jadi mohon dipertimbangkan majelis hakim," ungkapnya.
Sementara itu untuk terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh (27) penasihat hukum menyampaikan agar terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum.
BACA JUGA:Nah Loh, Asisten I Pemkab Banyuasin Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi Pungli UPTD DLH Banyuasin
Ini dikarenakan berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan berkeyakinan perbuatan terdakwa berperan hanya pembantu pelaku utama dalam melaksanakan delik pembunuhnya.